Pada bulan Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menunjuk tujuh pelaku usaha yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited. ...
Selengkapnya