Reporter : Syamsul AkbarPROBOLINGGO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.753.265,95. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.553.265,95. Ketentuan
Selengkapnya