Ini adalah salah satu program Pemerintah Pusat pro pada rakyat memberikan akses kepada masyarakat 12,7 juta Ha yang diberikan kepada rakyat Indonesia melalui Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA)
Selengkapnya