AMBON,PPID– Guna membantu menyelenggarakan ketentraman sosial masyarakat ditingkat Desa/Negeri/Kelurahan, Pemerintah Kota (Pemkot) membentuk satuan perlindungan masyarakat (Linmas), yang dilakukan langsung oleh Pj.Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dengan surat keputusan (SK) Walikota Nomor 1833 Tahun 2023 tentang “Pembentukan Satuan Perlindungan Masyrakat Pada Kelurahan, Desa, dan Negeri di Kota Ambon”. Please…
Selengkapnya