Suasana para penumpang di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Banjarbaru. (Ist) BANJARBARU – Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan penerbangan yang ditujukan bagi seluruh bandara di Indonesia termasuk Kalimantan Selatan untuk tidak lagi mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR). Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022, apabila calon penumpang telah dipastikan telah mendapatkan dosis kedua dan ketiga (booster) maka tes PCR maupun Rapid Test antigen tidak berlaku lagi. Bahkan, aturan ini berlaku sejak Senin (8/3). Terkait hal itu, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Dony Subardono, mengungkapkan, mendukung penuh aturan tersebut. Namun, dikarenakan...
Selengkapnya