
Kadisdag Kalsel, Birhasani (kiri) Guna mengatasi terjadinya penimbunan minyak goreng, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepala daerah di Kabupaten/Kota dapat bertindak secara tegas jika di temukan penimbunan di daerahnya. “Kalau pun terjadi penimbunan ada kemungkinan di tingkat pedagang yang mana mereka bukan distributor atau bahkan tidak memiliki izin untuk berusaha,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Birhasani, Banjarbaru, Kamis (10/3/2022). Disdag Kalsel sudah sering melakukan pengawasan ke distributor resmi yang memiliki izin dan mereka memang tidak melakukan penimbunan. Saat ini, telah ditemukan sistem penjualan sales atau grosiran (pedagang besar) minyak goreng yang mempersyaratkan pembelian minyak goreng dengan sistem bundling. “Hal ini...
Selengkapnya