Prasyarat perjalanan dalam negeri mulai dilonggarkan. Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 menyebut bagi yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi semua p ...
Selengkapnya