Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia menggelar Lokakarya Tripartit secara virtual, pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini membahas implementasi dua pedoman penting ASEAN, yakni Pedoman Tindakan Penting di Tempat Kerja untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS serta Pedoman Konseling dan Tes HIV di Tempat Kerja.Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi, dalam sambutan pembukaannya melalui sambungan video menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja di tengah perubahan dunia kerja akibat digitalisasi."Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS di lingkungan kerja," ujarnya.Fahrurozi menambahkan bahwa lokakarya ini menjadi forum strategis untuk mendiskusikan kontribusi kedua pedoman tersebut terhadap kebijakan nasional masing-masing negara ASEAN. Para peserta juga memperoleh strategi praktis untuk implementasi pedoman yang inklusif dan bebas stigma.Pedoman ASEAN ini sebelumnya telah diadopsi dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan ASEAN, dan lokakarya ini menjadi langkah konkret dalam mendukung Joint Statement on Improving Occupational Safety and Health for Sustainable Economic Growth yang dideklarasikan pada 2017."Kami berharap lokakarya ini dapat memperkuat kapasitas teknis negara anggota ASEAN OSHNET serta meningkatkan kolaborasi regional dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas diskriminasi," tambahnya.Sementara, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Muhamad Idham, menekankan pentingnya adopsi dan implementasi pedoman konseling dan tes HIV sebagai bagian dari upaya pencegahan yang komprehensif di tempat kerja."Pedoman ini bukan sekadar panduan teknis, melainkan bentuk nyata komitmen kolektif ASEAN untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan bebas stigma," ujar Idham.Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari konseling sukarela, kebijakan nondiskriminatif, hingga sistem pemantauan dan evaluasi. Dalam konteks Indonesia, penerapan konseling di tempat kerja dan pemberian penghargaan bagi perusahaan berprestasi menunjukkan capaian yang menggembirakan.Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker akan memperluas sosialisasi pedoman ini secara nasional, memperkuat program pengendalian HIV/AIDS di tempat kerja, serta mengembangkan kurikulum e-learning berbasis pedoman untuk menjangkau lebih banyak pekerja dan perusahaan."Dengan kolaborasi kuat antarnegara ASEAN dan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan tempat kerja yang aman dari stigma, diskriminasi, dan risiko penularan HIV/AIDS," tutup Idham.Biro Humas Kemnaker