![](https://backpanel.kemlu.go.id/sites/pusat/PublishingImages/Berita/202203/Darwin%20-%20eConsular%20(2).jpeg)
Darwin, Australia - Sejak tanggal 29 Maret 2022, Konsulat Republik Indonesia di Darwin telah menerapkan pelayanan dokumen keimigrasian dan kekonsuleran secara daring melalui situs https://indonesianconsulate.org.au/econsular/. Website ini memiliki tiga fitur layanan, yaitu (i) layanan paspor baru maupun perpanjangan; (ii) layanan dokumen kekonsuleran berupa surat keterangan domisili, surat keterangan jalan, surat keterangan membawa barang ke Indonesia, kutipan akta kelahiran, kutipan akta kematian, kutipan akta pernikahan dan legalisasi dokumen berupa dokumen bisnis dan non bisnis; serta (iii) layanan visa ke Indonesia (bagi WNA). Fitur layanan paspor dan dokumen kekonsuleran diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja. Sementara itu, fitur layanan visa diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Selengkapnya