Kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022 diiringi dengan pemberian fasilitas dan insentif serta penyesuaian dari sisi perpajakan lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berbagai kebijakan pemerintah diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi, khususnya dalam melindungi kelompok miskin dan rentan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk dalam kebijakan reformasi perpajakan yang adil. ...
Selengkapnya