Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun demikian, PPN untuk LPG 3 kg bersubsidi tetap ditanggung oleh pemerintah. ...
Selengkapnya