MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah pusat telah melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ditanya terkait penyesuaian tarif PPN...
Selengkapnya