MEDIA CENTER, Palangka Raya-Satgas Penanganan COVID-19 terbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) saat pandemi. Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pemerintah kota saat ini telah mulai melakukan persiapan dalam mengaplikasikan aturan mudik bagi PPDN. Salah satu bentuk kesiapannya...
Selengkapnya