SUKOHARJO - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023, tarif PBB-P2 untuk objek lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,07 persen.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan peternakan di Kabupaten Sukoharjo," ujar Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, SE, MM dalam sosialisasi penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2025,...