Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Kalsel, Irfan Sayuti (Kanan) bersama Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Kalsel, Muzalifah (Kiri) di ruang kerjanya. MC Kalsel/usu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman bagi pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari...
Selengkapnya