Dengan sertifikat legalisasi apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia. Legalisasi dokumen melalui mekanisme apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian. “Dengan pemberlakuan Konvensi Appostile, diharapkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia semakin meningkatâ€. Demikian disampaikan Cahyo Rahadian Muzar, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam forum diskusi virtual “Consular Talks†#2 yang diinisiasi oleh KJRI San Francisco, tanggal 26 April 2022.
Selengkapnya