Pada sesi ke-31 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana/Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria (16/05). Indonesia menyampaikan 3 aspek utama yaitu pencegahan, rehabilitasi dan integrasi serta hak-hak anak. Mayjen Sambowo juga sampaikan bahwa kejahatan lintas negara semakin kompleks dengan adanya pandemi dan memberikan tantangan tersendiri bagi negara-negara, termasuk semakin maraknya kejahatan siber.
Selengkapnya