
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan landasan hukum yang kuat dengan mengamanatkan defisit fiskal di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama 3 tahun pada 2020, 2021 dan 2022. ...
Selengkapnya