
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri dalam Negeri 73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan Adapun ketentuan pada dokumen kependudukan yang dimaksud, yakni biodata penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan...
Selengkapnya