Kepala BPKP Kalsel (kiri) saat menjadi narasumber BANJARMASIN – Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy Mahani Harahap, ketika menjadi salah satu narasumber workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala disalah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Senin (30/5). Rudy menegaskan, dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus menerapkan prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD, efisiensi penggunaan belanja daerah, serta akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. “Komponen biaya perjalanan dinas untuk...
Selengkapnya