Jakarta, wapresri.go.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengamanatkan beberapa hal pokok, seperti penyerahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, penambahan transfer dana otonomi khusus
Selengkapnya