Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah diatur dalam pasal 28 UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan keterbukaan informasi makan ditetapkanlah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, agar terarah hak dan kewajiban masyarakat dalam mencari hingga menggunakan informasi.
Selengkapnya