Sampai dengan 28 Februari 2022 diketahui bahwa Ekuitas PT. Jamkrida Kalimantan Barat baru sebesar Rp. 42,5 Milyar, dimana jumlah tersebut belum sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang menegaskan bahwa Perusahaan Penjamin Lingkup Provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp. 50 Milyar.
Selengkapnya