MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan edaran tentang tarif retribusi parkir di Kota Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya nomor 03 tahun 2018 tentang retribusi daerah. Dimana tarif retribusi parkir gerobak atau becak di Kota Palangka Raya dikenakan biaya Rp 1.000,...
Selengkapnya