Administrasi kependudukan pada hakikatnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan Visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia. Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diundangkan pada 21 April 2022. Maksud dan tujuan diterbitkannya Permendagri tersebut adalah sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Selengkapnya