Tujuan diadakannya Rakor ini untuk menindaklanjuti keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang terdiri dari 16 Menteri dan 7 Lembaga Pemerintahan dan Provinsi serta Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Kepala Daerah mempunyai peran penting dalam hal Optimalisasi agar terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga masyarakat di daerah bisa sejahtera melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selengkapnya