
Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila menjadi bukti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemuda Pancasila merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang jelas memiliki anggaran dasar/rumah tangga, kepengurusan yang jelas dan juga memiliki legalitas. Legalitas ini penting sebagai jaminan bagi Pemuda Pancasila untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas Organisasi.
Selengkapnya