
Setiap Kapal Perikanan Yang Melakukan Penangkapan Ikan Di Laut Harus Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (siup) Dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (sikpi), Hal Ini Sesuai Dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (permen Kp) No. 58 Tahun 2020
Selengkapnya