
Mataram, wapresri.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru, yaitu menetapkan adanya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan tengah. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna
Selengkapnya