Nias - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE). Sebagai upaya mendukung hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan sejumlah infrastruktur di Pulau Nias. Sebagaimana diketahui sejumlah kabupaten di Pulau Nias ditetapkan sebagai daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 dan juga tergolong daerah dengan kemiskinan ekstrem. "Sudah kami programkan di Kementerian PUPR seperti pembangu...
Selengkapnya