Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Fidayeen. MC Kalsel/Ar Setelah pejabat dan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) diwajibkan melaporkan harta kekayaan, kini giliran pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalsel harus melakukan Elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) secara online kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Ahmad Fidayeen menyampaikan, baik pejabat ASN, maupun pejabat dan jajaran pegawai di lingkungan BUMD mempunyai peranan penting yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan Negara. “Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kita wajib memberikan...
Selengkapnya