Berita Terbaru

Dinas LH Sekadau Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD 2025-2029

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau menggelar acara Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan

Bersama BNN, Pemkab Magelang Berkomitmen Perangi Narkoba

BERITAMAGELANG.ID - Kotan (Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk…

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT-DD Tahap II

Media Center, Selasa ( 28/05 ) Sebagai upaya mengatasi kemiskinan ekstrem, Pemerintah Desa (Pemdes) Kaduara Timur Kecamatan Pragaan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)...

Kemnaker Imbau Perusahaan Pertahankan Hubungan Industrial Berlandaskan Pancasila

Berau-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Afriansyah Noor mengimbau perusahaan berkomitmen melaksanakan pedoman hubungan industrial berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan sesuai pedoman yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024. Menurut Afriansyah Noor, Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. "Pertahankan nilai-nilai terhormat bangsa kita, nilai-nilai-nilai Pancasila dalam hubungan industrial kita. Cermati dan jauhi nilai-nilai yang tidak selaras dengan nilai-nilai bangsa kita, "  kata Afriansyah Noor saat 'Ngopi Pintar Ketenagakerjaan 2024' di Berau, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024). Afriansyah menjelaskan Hubungan Industrial Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan serta gotong royong. Prinsip-prinsip tersebut perlu digaungkan kembali oleh semua pihak mengingat hubungan industrial berlandaskan Pancasila menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang menjadi jiwa, pedoman dan sikap pandang yang luhur di segala aspek kehidupan. "Harapan kita semua sebagai bangsa Indonesia yang kuat bersatu, kita dapat terus merawat dan mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila, sehingga kita dapat memiliki ketahanan bangsa. Termasuk ketahanan dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, " ujarnya. Usai Ngopi Pintar, Wamenaker melanjutkan kunjungan kerja ke Politeknik Sinar Mas Berau Coal, Wamenaker Afriansyah Noor menilai sangat penting kesadaran pelaku usaha untuk berkoordinasi dan berinvestasi pada dunia Pendidikan demi meningkatkan link and match antara skill yang dipelajari di dunia Pendidikan dengan kebutuhan industri. "Sehingga pada akhirnya akan bermanfaat dalam peningkatan kualitas dan kuantitas produksi industri. Peran dunia industri juga krusial untuk menjawab sisi lain dari tantangan disrupsi ini, yakni sisi penciptaan lapangan kerja dan perlindungan tenaga kerja, "  katanya. Biro Humas Kemnaker

Sekjen Kemnaker Bertemu Direktur APO untuk Fiji Bahas Prinsip Upah Didasarkan Hubungan Kerja

Kuala Lumpur--Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024). Pertemuan tersebut membahas mengenai prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja. Sekjen Anwar mengemukakan, kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk regulasi untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.  “Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucapnya. Menurut Sekjen Anwar, dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara, diperlukan kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang masuk akal dan rasional.  Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, lanjut Anwar selayaknya mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi. “Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,”katanya. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1, menerangkan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sedangkan penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).   Biro Humas Kemnaker

Pj Gubernur Rudi Salahuddin Ikuti Prosesi Adat Mopot

Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudi Salahuddin bersama Ketua TP PKK disambut dengan prosesi adat

TERPOPULER MINGGU INI

Hadiri Forum Konsultasi Publik Data Kependudukan, Bupati Nelson : Ini Sangat Penting

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menghadiri Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan. Kegiatan yang berlangsung di RM Orasawa Limboto ini di integrasikan

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata