
Ist Guna terwujudnya tertib penyelenggaraan penatausahaan rumah negara yang memenuhi tertib administrasi, transparan dan akuntabel, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Rekonsiliasi Rumah Negara Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarmasin. Kepala BPPW Kalsel, T. Davis F.Hamid mengatakan, berdasarkan PP Nomor 40/1994 Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat pegawai negeri. “Dimana menurut PP ini, Rumah Negara dibagi menjadi 3 Golongan yaitu Golongan I Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan sifat jabatannya harus bertempat tinggal dirumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas...
Selengkapnya