
Kurun waktu 13 tahun (2009-2022) dalam pelaksanaan Undang-Undang Kepariwisataan (UU 10/2009) telah banyak terjadi perubahan internal dan ekosistem kepariwisataan. Sejumlah perubahan berlangsung tanpa diprediksi sebelumnya. Perubahan yang hampir radikal ini tentunya perlu direspons oleh suatu regulasi yang akomodatif. Berhadapan dengan si ...
Selengkapnya