MEDIA CENTER, Palangka Raya – Diketahui pemerintah secara terpusat bakal menghapus tenaga honorer di semua level pemerintahan. Mulai dari kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah per 2023. Dengan penghapusan tenaga honorer itu, maka hanya ada dua status pekerja di lembaga pemerintahan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...
Selengkapnya