MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf menegaskan, pedagang pakaian bekas import ilegal secara aturan tidak diperkenankan, karena sudah melanggar undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen. Bagi yang melanggar bisa terancam sanksi. “Iya, di Kota Palangka Raya penjualan pakaian bekas import diduga ilegal ini cukup marak,”katanya,...
Selengkapnya