Pematangsiantar - Sertipikat tanah merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah masyarakat yang dijamin dan diakui oleh negara berdasarkan hukum. Sebagai instansi yang bergerak dalam bidang administrasi pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertipikat, yakni melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudahan pengurusa
Selengkapnya