Proses perizinan menjadi sangat mudah dan cepat terutama bagi pelaku usaha dengan kegiatan usaha berkategori "Rendah" dan "Menengah Rendah" karena cukup dengan Nomor Induk Berusaha mereka sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya namun tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, dan semakin meminimalisir terjadinya "SPG" (Suap, Pungli, Gratifikasi) karena frekuensi tatap muka sudah sangat jarang terjadi.
Selengkapnya