dr. Harisson, M.Kes., juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengambil langkah strategis dalam pengendalian Karhutla di wilayah Kalbar dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa yang dilakukan secara bertahap mulai Tahun 2019 sampai Tahun 2023, serta melakukan restorasi ekosistem gambut pada kesatuan hidrologis gambut dengan luas indikatif kurang lebih 203.751 Ha.
Selengkapnya