
Jakarta, wapresri.go.id – Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara bukanlah sebuah dokumen kenegaraan saja. Di dalam konstitusi telah diatur landasan dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang telah disepakati. Oleh karena
Selengkapnya