Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kalimantan Barat sangat besar. Namun, intensifikasi pemungutan pajak secara bersinergi masih belum maksimal dilakukan hingga saat ini. Potensi tersebut meliputi pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan dimana data mengenai perusahaan tersebut belum seluruhnya dapat terdeteksi oleh Bapenda Provinsi maupun Bapenda Kabupaten/Kota.
Selengkapnya