
Suasana Bimbingan Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Rns Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemda dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Selatan (Kalsel), Siti Nuriyani dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Se-Kalsel mengatakan, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya diwujudkan dalam bentuk mendirikan LKS. “Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan...
Selengkapnya