Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis dalam kebijakan agraria/pertanahan dan tata ruang. Sebagai upaya meningkatkan harmonisasi kebijakan untuk pencapaian rencana strategis (renstra), Kementerian ATR/BPN menginisiasi Implementasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.