Banda Aceh - Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjamin hak-hak masyarakat adat melalui norma dasar yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 hingga menjadi asal-usul terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mempunyai peran dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan penerbitan hak atas tanah untuk masyaraka
Selengkapnya