Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperluas peran Penilai Pertanahan. Sebelumnya, Penilai Pertanahan hanya terlibat dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. Namun, dengan adanya peraturan terbaru, Penilai Pertanahan dilibatkan sejak tahapan perencanaan pengadaan tanah. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari saat memb
Selengkapnya