JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur. Hal ini disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, di hadapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, akhir pekan lalu. Gubernur Kalsel saat menemui Menteri LHK “Pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel tahun 2020 – 2035, Pemprov Kalsel mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur,” kata Paman Birin. Menurut Paman Birin, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kepentingan infrastruktur terdiri dari eksisting jalan, eksisting fasum dan fasos, eksisting permukiman, pengembangan wilayah dan sentra energi...
Selengkapnya