Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkerja sama dengan PT. Bank Kalsel untuk penyaluran dana Rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD tahun 2022. dok Dalam rangka percepatan penanganan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalsel, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel berkerja sama dengan Bank Kalsel untuk penyaluran dana rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD tahun 2022. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy dengan Direktur Utama PT. Bank Kalsel, Hanawijaya di ruang rapat lantai 3 kantor PT. Bank Kalsel Banjarmasin. Kadisperkim Kalsel mengatakan perjanjian kerja sama dengan...
Selengkapnya