
Kota Tanjungpinang - Penyelenggara jasa reklame di Kota Tanjungpinang harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) konstruksi. Aturan itu berlaku bagi reklame berukuran di atas 2x3 meter.Harus ada izin PBG nya, karena terkait keselamatan konstruksi. Itu syarat wajib bagi penyelenggara reklame, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, M. Irfan, Rabu (7/9/2022, saat mengisi dialog interaktif bersama Wali Kota Tanjungpinang
Selengkapnya