Kota Tanjungpinang- Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang saat ini gencar melakukan penertiban terhadap 226 konstruksi reklame yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kota Tanjungpinang.Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma ini pun mendapat dukungan dari akademisi kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.Akademisi Ilmu Hukum Fisip Umrah, Suryadi menilai bahwa apa yang dilakukan Wali Kota Rahma dan jajarannya terkait penertiban reklame tak berizin di kota Tanjungpinang
Selengkapnya