
Ist Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menjabarkan mekanisme pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terkait pendataan tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra melalui Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan, Mashudi menyebutkan mekanisme pendataan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat. “Dua hari ini kita melakukan pendataan sebagai bahan kebijakan bagi pemerintah pusat untuk pengambilan ke depan, apa yang akan diambil langkah-langkah terbaik untuk masyarakat kita,” sebut Mashudi, Rabu (7/9/2022). Empat langkah mekanisme yakni,...
Selengkapnya